Pedoman Peningkatan Disiplin Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2007
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2007 |
Nomor | : | 29 |
Judul | : | Pedoman Peningkatan Disiplin Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan |
Tanggal Ditetapkan | : | 13 Maret 2007 |
Tanggal Diundangkan | : | 13 Maret 2007 |
Tanggal Berlaku | : | 13 Maret 2007 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2018
Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.01/2012
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2007 tentang Pedoman Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.01/2007
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2007 tentang Pedoman Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.