Bentuk dan Tatacara Pencatatan Wajib Pajak Orang Pribadi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2007
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2007 |
Nomor | : | 197 |
Judul | : | Bentuk dan Tatacara Pencatatan Wajib Pajak Orang Pribadi |
Tanggal Ditetapkan | : | 28 Desember 2007 |
Tanggal Diundangkan | : | 28 Desember 2007 |
Tanggal Berlaku | : | 28 Desember 2007 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2021
Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan untuk Tujuan Perpajakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197 /PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Tata Cara Pencatatan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.