Tatacara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2007 |
Nomor | : | 195 |
Judul | : | Tatacara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga |
Tanggal Ditetapkan | : | 28 Desember 2007 |
Tanggal Diundangkan | : | 28 Desember 2007 |
Tanggal Berlaku | : | 28 Desember 2007 |
Tampilan
![Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007](/permenkeu/2007/195/preview.png?__frsh_c=0861ad1f3eb2b938e73742636cff4c6a674e68a4)
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013
Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga.
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2011
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.