Tatacara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.03/2007
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2007 |
Nomor | : | 190 |
Judul | : | Tatacara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang |
Tanggal Ditetapkan | : | 28 Desember 2007 |
Tanggal Diundangkan | : | 28 Desember 2007 |
Tanggal Berlaku | : | 28 Desember 2007 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013
Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.