Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tatacara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, Serta Tatacara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2007 |
Nomor | : | 184 |
Judul | : | Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tatacara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, Serta Tatacara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak |
Tanggal Ditetapkan | : | 28 Desember 2007 |
Tanggal Diundangkan | : | 28 Desember 2007 |
Tanggal Berlaku | : | 28 Desember 2007 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014
Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.