Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2003 yang Dialokasikan dalam Anggaran dan Belanja Negara Tahun 2007

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.07/2007

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2007
Nomor:14
Judul:Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2003 yang Dialokasikan dalam Anggaran dan Belanja Negara Tahun 2007
Tanggal Ditetapkan:14 Februari 2007
Tanggal Diundangkan:14 Februari 2007
Tanggal Berlaku:14 Februari 2007

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.07/2007

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):