Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.04/2002 tentang Tata Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Barang Perwakil Negara Asing dan Pejabatnya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.04/2007
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2007 |
Nomor | : | 137 |
Judul | : | Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.04/2002 tentang Tata Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Barang Perwakil Negara Asing dan Pejabatnya |
Tanggal Ditetapkan | : | 8 November 2007 |
Tanggal Diundangkan | : | 8 November 2007 |
Tanggal Berlaku | : | 8 November 2007 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.04/2015
Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Perwakilan Negara Asing Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia.
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.011/2011
Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Barang Perwakilan Negara Asing dan Pejabatnya.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.011/2013
Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Barang Perwakilan Negara Asing dan Pejabatnya.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.