Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2007

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.07/2007

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2007
Nomor:13
Judul:Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2007
Tanggal Ditetapkan:13 Februari 2007
Tanggal Diundangkan:13 Februari 2007
Tanggal Berlaku:13 Februari 2007

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.07/2007

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):