Penyusunan Rencana Tindak dan Monitoring Penyelesaian Tindak Lanjut Pemerintah Terhadap Temuan Pemeriksaan Keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.05/2007
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2007 |
Nomor | : | 116 |
Judul | : | Penyusunan Rencana Tindak dan Monitoring Penyelesaian Tindak Lanjut Pemerintah Terhadap Temuan Pemeriksaan Keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat |
Tanggal Ditetapkan | : | 19 September 2007 |
Tanggal Diundangkan | : | 19 September 2007 |
Tanggal Berlaku | : | 19 September 2007 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.