Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan untuk Penghitungan dan Pembayaran Bea Masuk

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.04/2007

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2007
Nomor:114
Judul:Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan untuk Penghitungan dan Pembayaran Bea Masuk
Tanggal Ditetapkan:19 September 2007
Tanggal Diundangkan:19 September 2007
Tanggal Berlaku:19 September 2007

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.04/2007

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):