Tatacara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.02/2007
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2007 |
Nomor | : | 111 |
Judul | : | Tatacara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik |
Tanggal Ditetapkan | : | 14 September 2007 |
Tanggal Diundangkan | : | 14 September 2007 |
Tanggal Berlaku | : | 14 September 2007 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.02/2013
Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik.
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.02/2007
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.02/2007 tentang Tatacara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.02/2006
Tatacara Penghitungan dan Pembayaran Subsidi Listrik Tahun Anggaran 2006
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.