Persyaratan Sumbangan Serta Tatacata Pendaftaran dan Pelaporan oleh Penampung, Penyalur dan/atau Pengelola Sumbangan dalam Rangka Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sebagian Provinsi Jawa Tengah Serta Gempa Bumi dan Tsunami di Pesisir Pantai Selatan Pulau Jawa. -- Jakarta, 2006
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.03/2006
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2006 |
Nomor | : | 94 |
Judul | : | Persyaratan Sumbangan Serta Tatacata Pendaftaran dan Pelaporan oleh Penampung, Penyalur dan/atau Pengelola Sumbangan dalam Rangka Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sebagian Provinsi Jawa Tengah Serta Gempa Bumi dan Tsunami di Pesisir Pantai Selatan Pulau Jawa. -- Jakarta, 2006 |
Tanggal Ditetapkan | : | 13 Oktober 2006 |
Tanggal Diundangkan | : | 13 Oktober 2006 |
Tanggal Berlaku | : | 13 Oktober 2006 |
Tampilan

Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2018
Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan di Bidang Pajak Penghasilan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.