Batas Maksimal Jumlah Komulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Apbn) dan Anggaran Pendapatan dan Benlanja Daerah (Apbd), Batas Maksimal Defisit Apbd Masing-Masing Daerah, dan Batas Maksimal Komulatif Pinjaman Daerah untuk Tahun Anggaran 2007
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2006
Info
IsiTerkait
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2006 |
Nomor | : | 72 |
Judul | : | Batas Maksimal Jumlah Komulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Apbn) dan Anggaran Pendapatan dan Benlanja Daerah (Apbd), Batas Maksimal Defisit Apbd Masing-Masing Daerah, dan Batas Maksimal Komulatif Pinjaman Daerah untuk Tahun Anggaran 2007 |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 September 2006 |
Tanggal Diundangkan | : | 30 September 2006 |
Tanggal Berlaku | : | 30 September 2006 |
Tampilan
