Batas Maksimal Jumlah Komulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Apbn) dan Anggaran Pendapatan dan Benlanja Daerah (Apbd), Batas Maksimal Defisit Apbd Masing-Masing Daerah, dan Batas Maksimal Komulatif Pinjaman Daerah untuk Tahun Anggaran 2007

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2006

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2006
Nomor:72
Judul:Batas Maksimal Jumlah Komulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Apbn) dan Anggaran Pendapatan dan Benlanja Daerah (Apbd), Batas Maksimal Defisit Apbd Masing-Masing Daerah, dan Batas Maksimal Komulatif Pinjaman Daerah untuk Tahun Anggaran 2007
Tanggal Ditetapkan:30 September 2006
Tanggal Diundangkan:30 September 2006
Tanggal Berlaku:30 September 2006

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2006

Sumber

Dicabut dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.07/2022

    Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2023

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):