Perubahan Penyebutan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, Direktur Asuransi, dan Direktorat Asuransi dalam Keputusan Menteri Keuangan atau Peraturan Menteri Keuangan Beserta Peraturan Pelaksanaannya yang Mengatur Usaha Perasuransian

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.12/2006

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2006
Nomor:58
Judul:Perubahan Penyebutan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, Direktur Asuransi, dan Direktorat Asuransi dalam Keputusan Menteri Keuangan atau Peraturan Menteri Keuangan Beserta Peraturan Pelaksanaannya yang Mengatur Usaha Perasuransian
Tanggal Ditetapkan:18 Juli 2006
Tanggal Diundangkan:18 Juli 2006
Tanggal Berlaku:18 Juli 2006

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.12/2006
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.