Perubahan Penyebutan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, Direktur Asuransi, dan Direktorat Asuransi dalam Keputusan Menteri Keuangan atau Peraturan Menteri Keuangan Beserta Peraturan Pelaksanaannya yang Mengatur Usaha Perasuransian
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.12/2006
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2006 |
Nomor | : | 58 |
Judul | : | Perubahan Penyebutan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, Direktur Asuransi, dan Direktorat Asuransi dalam Keputusan Menteri Keuangan atau Peraturan Menteri Keuangan Beserta Peraturan Pelaksanaannya yang Mengatur Usaha Perasuransian |
Tanggal Ditetapkan | : | 18 Juli 2006 |
Tanggal Diundangkan | : | 18 Juli 2006 |
Tanggal Berlaku | : | 18 Juli 2006 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.