Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2006
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2006 |
Nomor | : | 51 |
Judul | : | Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor. |
Tanggal Ditetapkan | : | 7 Juli 2006 |
Tanggal Diundangkan | : | 7 Juli 2006 |
Tanggal Berlaku | : | 7 Juli 2006 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.011/2008
Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2007
Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.011/2007
Perubahan Ketujuh atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.05/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor
Mengubah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005
Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.02/2006
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.