Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.04/2006
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2006 |
Nomor | : | 17 |
Judul | : | Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau. |
Tanggal Ditetapkan | : | 3 Januari 2006 |
Tanggal Diundangkan | : | 3 Januari 2006 |
Tanggal Berlaku | : | 3 Januari 2006 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.04/2007
Perubahan Ke Tiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2006
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Haraga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau
Mengubah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005
Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.