Peluncuran Program/Kegiatan yang Dibiayai Sisa Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2005 Sebagai Anggaran Belanja Tambahan Tahun Anggaran 2006
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2005
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2005 |
Nomor | : | 99 |
Judul | : | Peluncuran Program/Kegiatan yang Dibiayai Sisa Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2005 Sebagai Anggaran Belanja Tambahan Tahun Anggaran 2006 |
Tanggal Ditetapkan | : | 19 Oktober 2005 |
Tanggal Diundangkan | : | 19 Oktober 2005 |
Tanggal Berlaku | : | 19 Oktober 2005 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.