Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indinesia

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.03/2005

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2005
Nomor:98
Judul:Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indinesia
Tanggal Ditetapkan:13 Oktober 2005
Tanggal Diundangkan:13 Oktober 2005
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2005

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.03/2005

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):