Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indinesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.03/2005
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2005 |
Nomor | : | 98 |
Judul | : | Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indinesia |
Tanggal Ditetapkan | : | 13 Oktober 2005 |
Tanggal Diundangkan | : | 13 Oktober 2005 |
Tanggal Berlaku | : | 13 Oktober 2005 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014
Konsultan Pajak.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.