Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang Digunakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dalam Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.02/2005

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2005
Nomor:64
Judul:Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang Digunakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dalam Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi
Tanggal Ditetapkan:27 Juli 2005
Tanggal Diundangkan:27 Juli 2005
Tanggal Berlaku:27 Juli 2005

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.02/2005

Sumber

Dicabut dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2014

    Tata Cara Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Kepada Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):