Tempat Penimbunan Berikat di Pulau Batam, Bintan dan Karimun
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.04/2005
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2005 |
Nomor | : | 60 |
Judul | : | Tempat Penimbunan Berikat di Pulau Batam, Bintan dan Karimun |
Tanggal Ditetapkan | : | 21 Juli 2005 |
Tanggal Diundangkan | : | 21 Juli 2005 |
Tanggal Berlaku | : | 21 Juli 2005 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2009
Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.