Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Subsidi Bahan Bakar Minyak (Bbm) Tahun Anggaran 2005

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2005

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2005
Nomor:51
Judul:Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Subsidi Bahan Bakar Minyak (Bbm) Tahun Anggaran 2005
Tanggal Ditetapkan:22 Juni 2005
Tanggal Diundangkan:22 Juni 2005
Tanggal Berlaku:22 Juni 2005

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2005

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):