Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Subsidi Bahan Bakar Minyak (Bbm) Tahun Anggaran 2005
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2005
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2005 |
Nomor | : | 51 |
Judul | : | Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Subsidi Bahan Bakar Minyak (Bbm) Tahun Anggaran 2005 |
Tanggal Ditetapkan | : | 22 Juni 2005 |
Tanggal Diundangkan | : | 22 Juni 2005 |
Tanggal Berlaku | : | 22 Juni 2005 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.