Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001Tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan .......... Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.03/2005

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2005
Nomor:50
Judul:Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001Tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan .......... Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Tanggal Ditetapkan:21 Juni 2005
Tanggal Diundangkan:21 Juni 2005
Tanggal Berlaku:21 Juni 2005

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.03/2005

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):