Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Hasil-Hasil Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.02/2005
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2005 |
Nomor | : | 41 |
Judul | : | Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Hasil-Hasil Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan |
Tanggal Ditetapkan | : | 6 Juni 2005 |
Tanggal Diundangkan | : | 6 Juni 2005 |
Tanggal Berlaku | : | 6 Juni 2005 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.