Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Hasil-Hasil Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.02/2005

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2005
Nomor:41
Judul:Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Hasil-Hasil Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
Tanggal Ditetapkan:6 Juni 2005
Tanggal Diundangkan:6 Juni 2005
Tanggal Berlaku:6 Juni 2005

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.02/2005

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):