Tata Cara Pemberian Imbalan Bumga Kepada Wajib Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2005
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2005 |
Nomor | : | 40 |
Judul | : | Tata Cara Pemberian Imbalan Bumga Kepada Wajib Pajak |
Tanggal Ditetapkan | : | 6 Juni 2005 |
Tanggal Diundangkan | : | 6 Juni 2005 |
Tanggal Berlaku | : | 6 Juni 2005 |
Tampilan

Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013
Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.