Tata Cara Pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai yang Telah Dibayar dalam Rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.04/2005
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2005 |
Nomor | : | 37 |
Judul | : | Tata Cara Pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai yang Telah Dibayar dalam Rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor |
Tanggal Ditetapkan | : | 26 Mei 2005 |
Tanggal Diundangkan | : | 26 Mei 2005 |
Tanggal Berlaku | : | 26 Mei 2005 |
Tampilan

Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011
Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.