Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2005
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2005 |
Nomor | : | 29 |
Judul | : | Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan |
Tanggal Ditetapkan | : | 23 Mei 2005 |
Tanggal Diundangkan | : | 23 Mei 2005 |
Tanggal Berlaku | : | 23 Mei 2005 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011
Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.