Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2005

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2005
Nomor:29
Judul:Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
Tanggal Ditetapkan:23 Mei 2005
Tanggal Diundangkan:23 Mei 2005
Tanggal Berlaku:23 Mei 2005

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2005

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):