Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Bea Masuk, di Kawasan Berikat (Bonded Zone)Daerah Industri Pulau Batam

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2005

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2005
Nomor:16
Judul:Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Bea Masuk, di Kawasan Berikat (Bonded Zone)Daerah Industri Pulau Batam
Tanggal Ditetapkan:28 Februari 2005
Tanggal Diundangkan:28 Februari 2005
Tanggal Berlaku:28 Februari 2005

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2005

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):