Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Bea Masuk, di Kawasan Berikat (Bonded Zone)Daerah Industri Pulau Batam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2005
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2005 |
Nomor | : | 16 |
Judul | : | Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Bea Masuk, di Kawasan Berikat (Bonded Zone)Daerah Industri Pulau Batam |
Tanggal Ditetapkan | : | 28 Februari 2005 |
Tanggal Diundangkan | : | 28 Februari 2005 |
Tanggal Berlaku | : | 28 Februari 2005 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.