Persyaratan Sumbangan Serta Tata Cara Pendaftaran, dan Pelaporan oleh Penampung, Penyalur dan/atau Pengelola Sumbangan dalam Rangka Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam di Nangro Aceh Darusalam dan Sumatera Utara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2005

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2005
Nomor:14
Judul:Persyaratan Sumbangan Serta Tata Cara Pendaftaran, dan Pelaporan oleh Penampung, Penyalur dan/atau Pengelola Sumbangan dalam Rangka Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam di Nangro Aceh Darusalam dan Sumatera Utara
Tanggal Ditetapkan:22 Februari 2005
Tanggal Diundangkan:22 Februari 2005
Tanggal Berlaku:22 Februari 2005

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2005

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):