Penetapan Tarif Bea Masuk Produk-Produk Information Comunication Technologi (Ict) dalam The Third And The Last Tranche dalam Kerangka E-Asean Agreement
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.10/2005
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2005 |
Nomor | : | 139 |
Judul | : | Penetapan Tarif Bea Masuk Produk-Produk Information Comunication Technologi (Ict) dalam The Third And The Last Tranche dalam Kerangka E-Asean Agreement |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 Desember 2005 |
Tanggal Diundangkan | : | 30 Desember 2005 |
Tanggal Berlaku | : | 30 Desember 2005 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.