Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.10/2005

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2005
Nomor:130
Judul:Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor.
Tanggal Ditetapkan:23 Desember 2005
Tanggal Diundangkan:23 Desember 2005
Tanggal Berlaku:23 Desember 2005

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.10/2005

Sumber

Diubah dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):