Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangannomor 104/KMK.05/1997 tentang Pemberian dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Serta Persetujuan Pembuatan Hasil Tembakau di Luar Pabrik.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.04/2005