Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Pajak Bumi dan Bangunan Kepada Wajib Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.06/2005

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2005
Nomor:121
Judul:Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Pajak Bumi dan Bangunan Kepada Wajib Pajak.
Tanggal Ditetapkan:5 Desember 2005
Tanggal Diundangkan:5 Desember 2005
Tanggal Berlaku:5 Desember 2005

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.06/2005
Isi
Terkait

Komentar!