Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Pajak Bumi dan Bangunan Kepada Wajib Pajak.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.06/2005
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2005 |
Nomor | : | 121 |
Judul | : | Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Pajak Bumi dan Bangunan Kepada Wajib Pajak. |
Tanggal Ditetapkan | : | 5 Desember 2005 |
Tanggal Diundangkan | : | 5 Desember 2005 |
Tanggal Berlaku | : | 5 Desember 2005 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013
Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.