Pengakhiran Tugas dan Pembubaran Unit Pelaksana Penjamin Pemerintah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.05/2005
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2005 |
Nomor | : | 120 |
Judul | : | Pengakhiran Tugas dan Pembubaran Unit Pelaksana Penjamin Pemerintah |
Tanggal Ditetapkan | : | 5 Desember 2005 |
Tanggal Diundangkan | : | 5 Desember 2005 |
Tanggal Berlaku | : | 5 Desember 2005 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.