Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Sudsidi Listrik Tahun Anggaran 2005

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.02/2005

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2005
Nomor:117
Judul:Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Sudsidi Listrik Tahun Anggaran 2005
Tanggal Ditetapkan:29 November 2005
Tanggal Diundangkan:29 November 2005
Tanggal Berlaku:29 November 2005

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.02/2005

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):