Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Sudsidi Listrik Tahun Anggaran 2005
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.02/2005
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2005 |
Nomor | : | 117 |
Judul | : | Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Sudsidi Listrik Tahun Anggaran 2005 |
Tanggal Ditetapkan | : | 29 November 2005 |
Tanggal Diundangkan | : | 29 November 2005 |
Tanggal Berlaku | : | 29 November 2005 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.02/2006
Tatacara Penghitungan dan Pembayaran Subsidi Listrik Tahun Anggaran 2006
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.