Penunjukan Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Beserta Tata Cra Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2005
Nomor:11
Judul:Penunjukan Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Beserta Tata Cra Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya
Tanggal Ditetapkan:31 Januari 2005
Tanggal Diundangkan:31 Januari 2005
Tanggal Berlaku:31 Januari 2005

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.