Tunjangan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Dan Para Pensiunan Atas Penghasilan Berupa Gaji, Honorarium, Uang Pensiun, Dan Tunjangan-Tunjangan Lainnya Yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1985

Info
Isi

Error 404

Laman tidak ditemukan: https://peraturan.info/pp/1985/40/konsideran

Maaf, silakan cek lagi apakah tautan tersebut sudah benar.

Kembali ke beranda
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.