Tunjangan Penghargaan Bekas Ketua/Bekas Wakil Ketua/Bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung Dan Badan Pemeriksa Keuangan Keuangan/Dewan Pengawas Keuangan Yang Diangkat Sebelum Berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 Dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1965 Serta Janda/Dudanya