Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 99 Tahun 1954) Tentang Pendirian Universitas Airlangga di Surabaya
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1955
Kerangka Peraturan
bahwa oleh sebab beberapa hal Universitas Airlangga di dalam waktu yang pendek belum dapat menyelenggarakan sendiri pelajaran- pelajarannya, termasuk ujian, maka perlu diadakan peraturan peralihan; bahwa oleh sebab beberapa hal Universitas Airlangga di dalam waktu yang pendek belum dapat menyelenggarakan sendiri pelajaran- pelajarannya, termasuk ujian, maka perlu diadakan peraturan peralihan; bahwa beberapa pasal dari Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 1954 perlu diubah dan ditambah, agar penyelenggaraan Universitas tersebut dapat berlangsung sebagaimana mestinya; Mengingat : Surat Presiden Universitas Airlangga tanggal, 1 Desember 1954 No. 1/Rah.; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-89 pada tanggal 23 Desember 1954; MEMUTUSKAN : Menetapkan :
- Dalam pasal 1 ayat (2) kata-kata "Fakultit Hukum, Sosial dan Politik" diubah menjadi "Fakultit Hukum, Ekonomi, Sosial dan Politik." 2. Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 2. Di Surabaya didirikan Universitas Airlangga, yang meliputi : a. fakultas Kedokteran di Surabaya, b. fakultas Kedokteran Gigi di Surabaya, c. fakultas Hukum di Surabaya, a, b dan c ialah yang dimaksud dalam pasal 1, d. Perguruan Tinggi Pendidikan Guru di Malang, e. fakultas-fakultas lain yang jenis dan tempatnya ditentukan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan (selanjutnya disebut Menteri)." 3. Sesudah pasal 3 ditambahkan pasal 4 baru, yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 4. Sebelum pelaksanaan pemisahan Fakultet Kedokteran serta Lembaga Kedokteran Gigi dan Cabang Bagian Hukum dari Fakultit Hukum, Ekonomi, Sosial dan Politik selesai, segala sesuatu, termasuk pelajaran-pelajaran dan ujian-ujian, masih tetap diselenggarakan masing-masing oleh Universitas Indonesia dan Universitas Negeri Gajah Mada." 4. Pasal 4 lama menjadi pasal 5. Pasal II. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 10 Nopember 1954. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 1955. Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO. Diundangkan pada tanggal 4 Pebruari 1955. Menteri Kehakiman, ttd. DJODY GONDOKUSUMO. Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, ttd. Muhammad Yamin. PENJELASAN Maksud perubahan ini ialah untuk mengatur dengan resmi soal pengerahan tenaga pengajar yang timbul dari pemisahan Cabang Bagian Hukum di Surabaya dari Fakultit Hukum, Ekonomi, Sosial dan Politik dari Universitet Negeri Gajah Mada, dan dari
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.